Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, menggelar sosialisasi tahapan Pemilu, dan tata cara pemasangan atribut partai politik peserta Pemilu Legislatif tahun 2009.
Sosialisasi yang berlangsung hari Rabu, 26 November 2008, di Gedung Juang 45 tersebut, melibatkan unsur Pemerintah Kota Sukabumi, Panwaslu, dan pimpinan partai politik ini, diikuti oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Sukabumi.
Asisten Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, H. Kusna Kurhana, S.IP., M.M. menandaskan, menjelang Pemilu baik Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Presiden, seluruh komponen harus mengikuti aturan yang ditetapkan. Banyaknya Partai Politik dan Calon Legislatif yang akan manggung, diharapkan dapat menjaga estetika Kota Sukabumi, khususnya dalam memasang atribut. Apalagi pada tahun depan, Kota Sukabumi akan berjuang secara optimal, untuk meraih Piala Adipura. Untuk itu, semua pihak agar membantu, termasuk unsur Partai Politik dan Calon Legislatif.
Dikatakannya, untuk mengatur zona kampanye partai politik peserta Pemilu, Pemerintah Kota Sukabumi, dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan teknis, yang ditetapkan Surat Keputusan Walikota Sukabumi.
Sementara Ketua KPU Kota Sukabumi, Anton Rachman, S.H. menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut/ agar semua kalangan memahami aturan kampanye/ termasuk tata cara pemasangan atribut partai politik peserta Pemilu Legislatif tahun 2009// Dengan demikian/ pada saat pelaksanaannya/ tidak mengganggu terhadap keindahan Kota Sukabumi// Ditandaskannya/ tata cara atau pedoman kampanye bagi partai politik peserta Pemilu/ KPU Kota Sukabumi telah memiliki aturan baru/ yakni Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008// |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar