kota Sukabumi

Selasa, 28 Oktober 2008

Selasa, 28 Oktober 2008
KOMISI IX DPR - RI TINJAU KEBIJAKAN TENAGA KERJA KOTA SUKABUMI


Komisi IX DPR – RI siang ini ( 28 / 10 ) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Sukabumi sekaitan dengan kebijakan tenaga kerja Indonesia di kota Sukabumi. Rombongan Komisi IX ini diterima oleh Sekda Kota Sukabumi, H.Moh.Muraz, SH, M.M., beserta jajaran dan juga Kadisnaker Kab.Sukabumi beserta jajarannya di Op.Room Setda Kota Sukabumi.

Seperti dijelaskan oleh Ketua rombongan, Soni Sumarsono, bahwa TKI ( Tenaga Kerja Indonesia ) masih menyimpan banyak permasalahan. Diantaranya tentang masalah perlindungan TKI di luar negeri, hal ini terbukti dengan masih terjadinya perlakuan buruk terhadap tenaga kerja, terutama tenaga kerja yang bekerja dibidang informal, seperti pembantu rumah tangga. Masalah lainnya adalah masih banyak perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia yang bertindak nakal, contoh dengan adanya dokumen yang tidak sesuai dengan calon tenaga kerja Indonesia dan juga calon tenaga kerja yang kurang memadai SDMnya. Pihak Komisi IX beserta Departemen Tenaga Kerja telah melakukan berbagai langkah upaya untuk menyelesaikan masalah – masalah yang terjadi. Diantaranya dengan menyarankan memberhentikan sementara penyaluran tenaga kerja ke salah satu Negara Timur Tengah, karena di Negara tersebut TKI acap kali diperlakukan buruk.

Kunjungan kali ini pula, adalah untuk mengetahui sejauh mana kebijakan daerah dalam mengatasi permasalah yang terjadi terutama pada tahap pencalonan tenaga kerja.

Sekda Kota Sukabumi dalam sambutannya menjelaskan bahwa Pemda Kota Sukabumi melalui Kansostek telah membuat beberapa kebijakan dalam mengatasi permasalahan pada calon tenaga kerja. Diantaranya Kansostek mewajibkan bagi para calon tenaga kerja untuk menyerahkan surat izin keluarga ataupun surat izin suami bagi TKW yang diketahui lurah setempat. Selain itu juga Kansostek tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi bagi seorang calon tenaga kerja bila yang bersangkutan tidak hadir langsung. Selain itu juga dalam SDM, Pemda kota Sukabumi yang telah sampai di tahap wajardik 12 tahun mewajibkan para calon tenaga kerja memiliki keahlian yang memadai.

Kadisnaker kab.Sukabumi dalam penjelasannya juga memaparkan permasalahan yang terjadi di tahap awal pencalonan tenaga kerja, karena masih banyak pemalsuan dokumen yang terjadi. Walaupun begitu pihak Pemda Kab.Sukabumi telah melakukan berbagai tindakan untuk mengatasi hal itu.

Di akhir acara, Ketua rombongan Komisi IX, Soni Sumarsono, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai komitmen Pemda Kota Sukabumi dan Pemda Kab.Sukabumi, dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada TKI. Ketua rombongan juga mengajak semua pihak untuk terus berkomitmen tinggi dan berusaha keras dalam menyelesaikan permasalahan TKI ini.

Tidak ada komentar: