Rabu, 26 November 2008
KECAMATAN GUNUNG PUYUH JUARA PERTAMA LOMBA KADARKUM TINGKAT KOTA SUKABUMI TAHUN 2008
Kecamatan Gunung Puyuh, berhasil meraih gelar juara pertama Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Kota Sukabumi Tahun 2008, yang berlangsung di Gedung Juang 45, Selasa pagi, 25 November 2008. Sedangkan gelar juara kedua diraih Kecamatan Cikole, juara ketiga Kecamatan Baros, dan juara keempat Kecamatan Cibeureum.
Dengan demikian, Kecamatan Gunung Puyuh mendapat uang pembinaan sebesar 1 juta 750 ribu rupiah, Kecamatan Cikole 1 juta 550 ribu rupiah, Kecamatan Baros 1 juta 450 ribu rupiah, dan Kecamatan Cibeureum 1 juta 250 ribu rupiah. Selain mendapat uang pembinaan, juga mendapat trophy, piagam penghargaan dan bingkisan dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Walikota Sukabumi dan Panitia Penyelenggara.
Walikota Sukabumi, H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur, S.H., M.Si., dalam sambutannya menjelaskan, kesadaran hukum tidak akan terwujud apabila tidak didukung oleh budaya hukum yang mantap, baik oleh aparat penegak hukum maupun oleh masyarakat. Adapun upaya untuk menanamkan kesadaran hukum masyarakat, dapat dilakukan melalui jalur pendidikan, baik formal maupun non formal, agar kesadaran hukum tertanam dan terbentuk sejak dini.
Ditandaskannya, program pemerintah melalui Lomba Kadarkum, diharapkan dapat memberikan pendidikan hukum kepada segenap anggota keluarga. Ditandaskan pula, upaya dalam menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, merupakan tanggung jawab semua pihak, baik melalui media sosialisasi maupun penyuluhan atau simulasi.
Sementara PLH Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kota Sukabumi, Een Rukmini, S.H., selaku Ketua Panitia Lomba Kadarkum Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kota Sukabumi Tahun 2008 menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakannya Lomba Kadarkum tersebut, untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat pemahaman masyarakat terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sekaligus sebagai salah satu cara untuk lebih meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Adapun materi lomba Kadarkum, yakni tentang Pemerintahan Daerah, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Dasar 1945 beserta Amandemennya, Tidak Pidana Korupsi, Pelayanan Administrasi Kependudukan, dan Ketertiban Umum.
Sedangkan Dewan Juri, seluruhnya berjumlah 5 orang, terdiri dari unsur Pemerintah Kota Sukabumi, Pengadilan Negeri Sukabumi, Kejaksaan Negeri Sukabumi, Polres Kota Sukabumi, dan unsur Perguruan Tinggi (Akademisi).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar